Kamis, 15 Juli 2010

53 KURSI SEKDES DI PURBALINGGA KOSONG. PEMKAB KESULITAN MENCARI SEKDES PNS

PURBALINGGA - Sebanyak 53 jabatan sekretaris desa (sekdes) di kabupaten Purbalingga kosong. Kekosongan sekretaris desa telah berdampak tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan desa dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Dari data di Bagian Pemerintahan Desa Setda Purbalingga ke 53 sekdes yang kosong berada di16 kecamatan dari 18 kecamatan di Purbalingga.
Kabag Humas Setda Purbalingga Muhamad Nur Hadi membenarkan, kekosongan sejumlah sekdes di Purbalingga. Berdasarkan ketentuan dan peraturan jabatan sekretaris desa yang kosong harus segera diisi dari PNS yang ada di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Bahkan Sekda Drs. Subeno MM melayangkan surat edaran kepada SKPD yang telah mendapatkan personil dari CPNS formasi 2009 diusahakan menunjuk PNS yang memenuhi syarat atau dipandang mampu untuk diusulkan sebagai sekdes melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD Purbalingga.
Sementara Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Nur Hamam membenarkan, pemerintah kesulitan mencari personil yang akan mengisi jabatan sekdes yang kosong.
Pasalnya criteria menjadi sekdes, disamping bertempat tinggal di desa setempat, minimal pendidikan SMA dan dapat diterima oleh masyarakat. Pekerjaan sebagai sekdes, harus mampu menguasai permasalahan di desa, termasuk masalah pertanahan.
Sehingga untuk menjabat sebagai sekdes, dibutuhkan orang-orang yang cakap dan menguasai seluk beluk desa  dan warganya.
Dituturkan Nur Hamam, pemerintah kabupaten tidak bisa sertamerta menempatkan atau memutasi PNS untuk ditempatkan sebagai sekdes. Resikonya bila sekdesnya tidak cakap dalam bekerja, akan menghambat pembangunan di tingkat desa, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Sebenarnya kesulitan menempatan PNS sebagai sekdes ini dialami di semua kabupaten/kota.(Umang-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar