Rabu, 28 April 2010

TIGA PRODUSEN MIRAS OPLOSAN DIBEKUK

PURBALINGGA - Polres Purbalinngga menggerebek produsen miras oplosan. Masing-masing di rumah Sirus Malalau (40), di Desa Majasari, RT 1 RW 5 Bukateja. Di sana polisi mengamankan 40 liter tuak, 5 kg kayu Raru dari Sumatera dan 11 batang kayu ranu.

Selain itu di rumah Sulasih, di Kelurahan Kalikabong polisi juga mengamankan 90 liter ciu. Sedangkan di rumah Pantur Lumbatoruan (36), di Desa Selaganggeng Mrebet diamankan 15 liter tuak. Pelaku merupakan produsen dan penjual, dijerat dengan ancaman hukuman tindak pidana ringan.

Miras tersebut diproduksi dengan mencampur tuak dan legen dengan kayu raru selama 24 jam. Dijual dengan harga Rp7000/plastic. Operasi miras dilakukan dalam rangkaian Operasi Cipta Kondisi yang dipimpin Kabag Ops Kompol Jemino SSos.

Sementara dari Operasi Antik Candi 2010, Polres Purbalingga berhasil membekuk pengedar ganja bernama Khodirun (33) alias Dirun alamat Desa Kertanegara RT 2 RW 5 Kecamatan Kertanegara dibekuk saat turun dari bus di Dusun Karanggandul, Desa Bobotsari. Pelaku juga memiliki alamat  di Kelurahan Marga Rahayu RT 3 RW 3 Kecamatan Ciawi Kab Bogor.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Jemino membenarkan dalam operasi Antik Candi 2010 berhasil menangkap pelaku pengedar ganja di Bobotsari.

Ganja dikemas dalam tas ransel ditutupi kertas Koran dan kantong plastik. Ganja sebanyak 141,11 gram. Hendak dijual ke Purbalingga. Kulakan Rp 750 ribu dan Rp 1,1 juta dijual.

Ditambahkan Kompol Jemino, operasi Cipta Kondisi berhasil mengamankan tuak 130 liter, ciu 7,5 liter dan kayu ranu 10 kg. Operasi tersebut digelar di Bukateja dan Kalikabong.

Tersangka dijerat dengan ancaman Pasal  111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman  4 sampai 20 tahun. Penangkapan dilakukan  saat melakukan Operasi Antik dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Jemino.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar