Senin, 19 April 2010

KPU TEGASKAN COBLOS TEMBUS TIDAK SAH

PURBALINGGA - Pelaksaanan Pemilukada di kabupaten Purbalingga secara umum berjalan dengan baik, namun ada kendala di lapangan terkait dengan adanya metode coblos tembus di masyarakat. Khususnya bagi para pemilih yang menggunakan hak pilihnya, yakni terjadi coblos tembus sehingga menyebabkan surat suara yng tercoblos dobel.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Purbalingga setelah berkordinasi dengan KPU provinsi dan pusat tentang penetapan suara sah, namun tidak mendapat kepastian, sehingga KPU Purbalingga mengambil sikap menetapkan surat suara yang tercoblos tembus tidak sah.

Ketua KPU Purbalingga Heri Sulistiyono membenarkan, bagi pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan terjadi kesalahan coblos tembus dianggap tidak sah. Sekalipun sebelum pelaksanaan pilkada pihaknya telah berkordinasi dengan KPPS untuk membuka lebar lebar surat suara sebelum diserahkan kepada para pemilih, namun hal tersebut tersebut tetap terjadi pada para pemilih.

Ditambahkan Heri Sulistiono, KPU selaku pihak penyelenggra pemilukada di Purbalingga sempat khawatir dalam pelaksanaan pencoblosan karena cuaca buruk, namun hal tersebut tidak mengurangi kepedulian warga masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Pelaksanan pemilihan kepala daerah di kabupaten Purbalingga sempat diduga diwarnai oleh money politik. Bahkan tim advokasi Heru Kento, siang tadi (19/4) melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilukada ke Panwas Kabupaten.(Dian-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar