Rabu, 31 Maret 2010

PUBLIK HARUS MENDAPATKAN INFORMASI LUAS

PURBALINGGA - Menghalang-halangi atau menutupi informasi yang seharusnya bisa diakses publik ternyata termasuk tindak kriminal yang bisa dipidanakan. Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sanksi pidana ini bisa menjebloskan pelakunya hingga 3 tahun penjara atau denda hingga 20 juta rupiah.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Jakarta, Dono Prasetyo, saat menjadi pembicara dalam Pertemuan Bakohumas di Ruang Ardi Lawet Setda Purbalingga, mengatakan, sanksi tersebut terutama informasi, yang bila  tidak disampaikan akan merugikan publik, menyangkut hajat hidup orang banyak, kebijakan publik dan segala informasi yang semestinya diketahui dan mudah diakses publik.
Dono menambahkan delik pidana dalam UU KIP bersifat delik aduan. Artinya, setiap ada aduan masyarakat atau kelompok masyarakat terkait pelanggaran UU KIP oleh Badan Publik, sudah bisa diproses secara hukum.
Dono melanjutkan, yang dimaksud badan publik itu mencakup semua lembaga atau organisasi yang memiliki informasi publik, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, partai politik dan bahkan organisasi non pemerintah yang menerima dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat atau sumbangan luar negeri.(Umang-RSP)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar