Selasa, 30 Maret 2010

Disperindagkop Sertifikasi 1.075 Tanah UMKM

PURBALINGGA - Pemerintah kabupaten Purbalingga, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Purbalingga, sejak 2004 melaksanakan program sertifikasi hak atas tanah bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Tahun 2009 lalu, Disperindagkop berhasil mensertifikatkan 1.075 bidang tanah milik pelaku UMKM. Dari jumlah itu, sebanyak 388 buah sertifikat telah berhasil diselesaikan dan diberikan secara simbolis pada Selasa siang (30/3) di pendopo Cahyana. Sisanya masih dalam proses di Badan Pertanahan dan diharapkan selesai seluruhnya pada Juli mendatang.
Kepala Disperindagkop Bambang D Sumarsono menuturkan program sertifikasi atas tanah merupakan program keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM. Kepada mereka yang akan mensertifikatkan tanahnya diberikan subsidi Rp. 500 ribu.
Ditambakan Bambang DS,  sejak 2004 pihaknya telah mensertifikatkan 3.599 bidang tanah. Masing-masing menggunakan dana APBN 2.324 bidang dan APBD 1.275 bidang. Pada 2010 rencananya akan membantu sertifikasi  450 bidang tanah.
Wakil Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko ikut bersyukur atas telah berjalannya program yang dikelola Disperindagkop. Menurut Heru, dengan adanya sertifikasi tanah, minimal dapat memberikan rasa tenteram dan nyaman karena tanahnya sudah berkepastian hukum. Selain itu, tanah yang sudah disertifikatkan dapat menjadi agunan di perbankan. Artinya bagi UMKM dapat dijadikan jalan untuk menambah permodalan.
Heru Sudjatmoko berjanji, pemkab akan terus memfasilitasi pengembangan UMKM di Purbalingga. Selain program sertifikasi tanah, pemkab juga memberikan kemudahan bagi pengurusan perijinan UMKM.
Selain penyerahan sertifikat hak atas tanah, siang tadi Disperindagkop juga memberikan bantuan peralatan produksi bagi 7 pengrajin mebel dan batik tulis.(Hr-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar