Selasa, 09 Maret 2010

Akhir 2011, Perangkat TI Pemerintah Wajib Gunakan FOSS

PURBALINGGA - Pada akhir tahun 2011, semua perangkat Tehnologi Informasi (TI)  pemerintah wajib menggunakan perangkat lunak Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi dan legal. Penggunaan FOSS berlisensi dan legal ini, untuk menggantikan perangkat lunak ilegal yang saat ini masih banyak digunakan. Selain untuk penghematan anggaran, juga untuk menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hal itu diungkapkan Riki Arif Gunawan, Kasubdit Perangkat Lunak pada Direktorat Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam acara sosialisasi FOSS di Oproom Graha Adiguna Setda Purbalingga, Selasa (9/3)

Menurut Riki Arif, dalam Surat Edaran Menpan Nomor SE/01/M.PAN/3/2009, diperintahkan kepada jajaran pemerintah pusat maupun daerah, untuk mempercepat penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia. Dan agar anggaran operasional pemerintah dapat dihemat maka kepada instansi pemerintah diwajibkan menggunakan perangkat lunak open source.

Pemerintah, melalui Menpan telah menetapkan waktu untuk melakukan migrasi dari software proprietary (berbayar) dan kebanyakan masih ilegal, menjadi software open Source paling lambat 31 Desember 2011. Setelah itu, apabila TI instansi pemeritah masih menggunakan  software ilegal maka penggunanya dapat dijerat pidana penyalahgunaan hak cipta.

Riki Arif menambahkan dirinya menyambut baik apa yang dilakukan pemkab dalam menindaklanjuti  SE Menpan itu. Pihaknya berharap melalui sosialisasi, agenda pentahapan legal software dapat tercapai.
Sementara itu, Staf pengajar Program Tehnik Informatika Unsoed Purwokerto Nurul Hidayat mengakui masih banyak kendala dalam penerapan FOSS di Indonesia. Hambatan utama pemanfaatan FOSS, menurut Nurul, karena FOSS tidak didukung oleh vendor software terbesar di dunia saat ini. Kelemahan pemasyarakatan FOSS juga akibat kebebasanya. Sehingga belum ada perusahaan besar yang promosi FOSS secara besar-besaran.

Karenanya perlu upaya serius dan strategis dari pemerintah, swasta dan masyarakat dalam kegiatan promosi, sosialisasi dan implemantasi FOSS secara bersama dan menyeluruh.


Kepala bagian Pengolahan Data Elektronik (PDE) Setda, Jonatan Eko Nugroho mengatakan Sosialisasi Free Open Source Software diselengarakan selama tiga hari. Hari pertama (9/3) diikuti 100 peserta dari unsur pimpinan dinas/instansi/lembaga pendidikan berlangsung di oproom Graha Adiguna.
Berikutnya pada Rabu-Kamis (10-11/3) diikuti 30 tenaga tehnis TI di lingkungan kantor Setda, berlangsung di Aula Gedung A lantai II Setda.(Hr-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar