Kamis, 25 Februari 2010

Rumitnya Persyaratan KPPS Pemilukada Disoal

RUMITNYA PERSYARATAN KPPS PEMILUKADA DISOAL

PURBALINGGA - Rumitnya persyaratan menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadikan kendala perekrutan anggota. Dalam pemilu lalu, untuk menjadi anggota KPPS harus melalui kir dokter, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan dari Departemen Hukum dan HAM atau pengadilan setempat.

Ketua PPK Purbalingga Wegig Nung Nugroho mengatakan, setelah PPS menyetorkan berita acara DPT ke PPK, dan dilanjutkan PPK menyetorkan DPT ke KPUD untuk ditetapkan menjadi DPT Kabupaten.
Sedangkan persyaratan menjadi anggota KPPS harus dapat menyertakan beberapa persyaratan yang dianggap rumit dan menyusahkan calon anggota. Padahal honor menjadi KPPS Rp. 300 ribu, itupun honor pemilu sebelumnya.
Persyaratan yang dianggap menjadi kendala diantaranya surat keterangan dokter yang berupa general check-up, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan surat keterangan tidak pernah terlibat dalam kasus hukum yang ditetapkan pengadilan.

Dijelaskan Wegig Nung Nugroho, pihaknya berharap agar persyaratan menjadi anggota KPPS dalam pemilukada tahun ini tidak rumit dan menyusahkan calon anggota KPPS.
PPS di wilayah Kecamatan Purbalingga saat ini sedang tahap penyetoran berita acara DPT ke tingkat PPK. Sedangkan PPK akan menyetorkan berita acara DPT ini ke tingkat KPUD untuk ditetapkan menjadi DPT Kabupaten.(Umang-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar