Jumat, 12 Februari 2010

Pemilukada Menggunakan Sistem Coblos

PEMILUKADA MENGGUNAKAN SISTEM COBLOS

Purbalingga - Cara menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) bupati/wakil bupati Purbalingga 18 April mendatang dengan cara mencoblos. Sebelumnya dalam pemilihan calon anggota legislatif (caleg) dan pemilihan presiden (pilpres) masyarakat menyampaikan suaranya dengan cara mencentang. Kembalinya dengan model coblos ini, karena pemilihan kepala daerah masih mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua KPUD Purbalingga Hery Sulistiyono mengatakan, tatacara penyampaian suara dengan model centang mengacu pada undang-undang pemilu legislatif dan pilpres. Sedangkan pemilukada masih menggunakan UU 32 Tahun 2004, sehingga dalam pemilihan bupati/wakil bupati nantinya, masyarakat menyampaikan suaranya dengan cara mencoblos.
Dijelaskan Hery Sulistiyono, saat ini KPUD Purbalingga sedang giat turun ke tingkat kecamatan untuk melakukan sosialisasi, terutama terkait dengan daftar pemilih dan tatacara pemungutan suara. Sedangkan yang diundang dalam sosialisasi ditingkat kecamatan baru sebatas tokoh-tokoh masyarakat, setiap desa 10 orang.
Setelah sosialisasi di tingkat kecamatan, KPUD akan melanjutkan sosialisasi langsung ke konstituen atau masyarakat. Sosialisasi roadshow ini dilakukan di pusat keramaian seperti pasar. Sedangkan materi yang disampaikan berupa ajakan untuk menggunakan hak pilih, tatacara penyampaian suara atau model coblos dan hari H pemilukada.
Penetapan calon bupati/wakil bupati Purbalingga akan ditetapkan pada 26 Pebuari hingga 4 Maret. Setelah ada penetapan calon bupati/wakil bupati, materi sosialisasi KPUD beralih ke visi/misi calon.(Umang/RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar