Sabtu, 15 Mei 2010

DUA RADIO PEMKAB SEGERA MENJADI LPPL

PURBALINGGA - Dua radio milik pemerintah kabupaten Purbalingga yakni Radio Ardi Lawet (96,3 Fm) dan Radio Suara Perwira (AM 1215 Khz) dalam waktu dekat menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Perubahan status kelembagaan radio dari yang sekarang menjadi LPPL untuk memenuhi amanat Undang Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Publik dan Peraturan Pemerintah  No. 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Kepala Bagian Humas Setda Purbalingga Drs Muhamad Nurhadi MM mengatakan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) keduanya telah dibahas dalam pertemuan antara bagian Humas dengan bagian Hukum dan Ham di ruang rapat bagian Hukum dan Ham, pagi tadi.

Rapat itu juga dihadiri pejabat dari Dishubkominfo, DPPKAD, Inspektorat serta bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda.

Apabila raperda LPPL tersebut nantinya disetujui dewan menjadi perda, maka akan menjadi dasar mengurus perijinan radio ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setelah itu membentuk dewan pengawas oleh DPRD dan selanjutnya memilih dewan direksi. Dewan direksi inilah yang nantinya akan mengelola Radio Ardi Lawet dan RSP menjadi radio publik yang independent dan professional.


Sebelumnya pengelolaan Radio Ardi Lawet didasarkan pada Peraturan Bupati No. 48 tahun 2006 tentang Pendirian LPPL Radio Ardi Lawet Fm dan Radio Suara Perwira berdasar Peraturan Bupati No. 49 tahun 2006 tentang Pendirian LPPL RSP.

Dikatakan Nurhadi, rencananya draf raperda LPPL itu akan diserahkan untuk dibahas DPRD pada 26 Mei 2010, bersama lima raperda lainnya. Yakni Raperda Retribusi Pelayanan Pasar Segamas, Raperda Kependidikan, Raperda Retribusi Dokumen Kependudukan, Raperda Jaminan Kesehatan Daerah dan Raperda Pencabutan perda No. 3 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. (Hr-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar