Jumat, 26 Maret 2010

RETRIBUSI KTP NAIK MENJADI Rp. 15.000

PURBALINGGA - Dalam waktu dekat, biaya retribusi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bakalan naik. Pasalnya saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Purbalingga telah mengajukan draft Pra Raperda kepada bupati.
Dua draft Pra Raperda yang sedang diajukan, adalah raperda Kependudukan dan raperda Retribusi Dokumen Kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Purbalingga Pratikno Widiarso mengatakan, raperda yang tengah diajukan lain dari perda kependudukan daerah lainnya karena mencantumkan hak dan kewajiban penduduk.
Dalam draf raperda tersebut juga dicantumkan adanya kenaikan biaya retribusi pembuatan KK menjadi Rp. 7500, sedangkan KTP menjadi Rp. 15.000. Tarif retribusi pembuatan KK untuk WNA Rp. 25.000 dan KTP WNA Rp. 75.000.
Dijelaskan Pratikno, bagi warga miskin atau warga yang berusia diatas 60 tahun, pembuatan KK maupun KTP akan digratiskan.
Pratikno juga minta DPRD untuk segera mendukung dan memprioritaskan draf Raperda Kependudukan karena sesuai peraturan harus segera diterapkan dalam tahun 2011. (Umang-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar