PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga selama ini terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para karyawan pabrik. Upaya ini dilakukan dengan menaikan upah minimum setiap tahunnya dan fasilitas lainnya yang dapat diperoleh karyawan.
Bupati Purbalingga Triyono Budi Sasongko dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2009, di hadapan rapat paripurna DPRD Purbalingga (26/3) mengakui, belum semua karyawan perusahaan dibayar sesuai UMK. Namun demikian pembayaran dibawah UMK ini disebabkan beberapa faktor.
Dijelaskan Bupati Triyono, saat ini perusahaan semakin berkembang pesat di Purbalingga. Oleh karena itu, pihaknya minta perusahaan untuk memberikan hak-hak normatif bagi karyawannya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Purbalingga Drs. Mugo Waluyo mengungkapkan, pihaknya selalu memantau kesejahteraan para buruh di Purbalingga. Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil sejumlah pimpinan perusahaan, terutama yang belum mampu membayar karyawan sesuai ketentuan UMK.
Kepala Dinsosnakertran Drs Agus Winarno menuturkan, kerjasama tri partit antara Apindo-Serikat Pekerja-Pemerintah kabupaten telah mengupayakan peningkatan kesejahteraan karyawan. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan UMK setiap tahunnya yang disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Tahun 2008 UMK Purbalingga Rp. 560 ribu, UMK Tahun 2009 Rp. 618.750 dan tahun 2010 ini UMK Purbalingga meningkat 12,32% menjadi Rp. 695 ribu. (Umang-RSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar