PURBALINGGA - Penerimaan setoran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2009, hingga batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2010 diprediksi menurun. Hal ini disebabkan karena mulai tahun pajak 2009, SPT Tahunan tidak lagi dikirim ke alamat wajib pajak. Tahun ini, wajib pajak diharuskan mengambil sendiri formulir itu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Kasi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purbalingga, Nurochman Agus Hartono, diruang kerjanya Sabtu (27/3) mengatakan tahun lalu penerimaan SPT tahunan PPh keseluruhan di wilayah kabupaten Banjarnegara dan Purbalingga mencapai 22.200 wajib pajak. Terdiri dari WP Badan 1.166 dan WP Orang Pribadi 21.034 atau 71,12 % dari WP terdaftar.
Agus mengatakan, sosialisasi mengenai perubahan kebijakan tersebut telah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu. Pada November dan Desember 2010, KPP Purbalingga telah mengirim pemberitahuan penyetoran SPT Tahunan kepada 11 ribuan wajib pajak, baik WP Badan maupun orang pribadi.
Data KPP Pratama Purbalingga yang menangani pajak di Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara menyebutkan, hingga kemarin (26/3) SPT Tahunan yang telah masuk sebanyak 14.717 WP orang pribadi dari jumlah 39.440 WP terdaftar. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan sebanyak 424 dari 2.322 WP terdaftar.
Agus mengingatkan para wajib pajak, agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2010. Karena ada aturan bila WP tidak/terlambat menyetorkan SPT dikenakan sanksi administasi berupa denda sebesar Rp. 100.000.
Untuk melayani wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan orang pribadi, KPP Pratama Purbalingga membuka pelayanan pada hari Sabtu yakni tanggal 20 dan 27 Maret dari pukul 08.30 - 12.00. Khusus hari Rabu (31/3) sebagai hari terakhir penyetoran, pelayanan dibuka hingga pukul 19.00 WIB. Pada hari kerja (Senin-Jumat) Kantor yang berada di jalan S Parman No. 43, membuka pelayanan pukul 07.30 - 17.00 WIB.
Sedangkan untuk SPT tahunan Wajib Pajak Badan dimana batas akhir penyetorannya pada 30 April 2010, pihaknya juga membuka pelayanan selain hari kerja yakni Sabtu (24/4) pukul 08.30 - 12.00 dan Jum'at (30/4) pukul 08.30 - 19.00 WIB. (Hr-RSP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar