Selasa, 16 Februari 2010

Tim HARAPAN Belum Populer

TIM HARAPAN BELUM POPULER

PURBALINGGA - Keberadaan Tim Pelayanan Terpadu penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (Tim Harapan) masih belum dikenal masyarakat. Bahkan kantor maupun kiprahnya keberadaannya masih belum diketahui, terutama masyarakat di pedesaan. Padahal keberadaan Tim Harapan ini sudah berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Purbalingga Nomor 411/121 tertanggal 11 April 2007.
Sekretaris Tim Harapan Purbalingga Titik Supriyatin mengakui, keberadaan tim Harapan kurang dikenal masyarakat. Bahkan sampai ada kepala desa yang belum tahun tentang tim Harapan. Meski pihaknya setiap sosialiasasi di kecematan selalu mengundang para kepala desa.
Dijelaskan Titik, sebenarnya masyarakat sudah tahu adanya tim penanganan korban kekerasan di kabupaten Purbalingga. Hanya saja, keberadaan Tim Harapan ini kurang dimanfaatkan oleh para korban. keengganan melapor dan ancaman  dari pelaku menjadi faktor korban tidak mau melapor.

Terlebih ketakutan korban paska pelaporan, dikuatirkan akan berdampak lebih buruk. Padahal tim Harapan tidak saja memberikan penanganan secara psikologis, namun juga pembelaan hukum dan pemberian ketrampilan untuk mampu hidup mandiri.
Oleh karena itu bupati membentuknya dalam wadah tim, yang beranggotakan dari unsur dinas/instansi terkait, unsur legislatif, yudikatif, kepolisian dan LSM. Jumlah anggota Tim Harapan yang diketuai Hj Sudarli Heru Sudjatmoko ini sebanyak 53 personil. Tugas utama memberikan pelayanan terpadu kepada korban kekerasan, menumbuhkan peran serta masyarakat serta monitoring dan evaluasi kinerja tim.
Sementara bentuk-bentuk kekerasan yang dapat dilaporkan meliputi, kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang, dilempar dan lainnya. Kekerasan seksual seperti perkataan porno, perilaku tidak senonoh, perbuatan cabul dan lainnya. Sedangkan kekerasan psikis seperti diancam, ditakut-takuti, berkata-kata kasar dan membatasi kegiatan sosial dan kreasi anak. Terakhir berupa  kekerasan ekonomi, seperti menyuruh anak bekerja secara berlebihan, menjerumuskan anak pada prostitusi, istri tidak diberi nafkah dan istri dilarang bekerja.(Umang-RSP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar