Jumat, 05 Februari 2010

Bupati Serahkan 200 Sertifikat Tanah di Lahan Kritis

Bupati Serahkan 200 Sertifikat Tanah di Lahan Kritis
Purbalingga - Bupati Purbalingga Drs H Triyono Budi Sasongko, M.Si menyerahkan 200 sertifikat tanah bagi pemilik lahan di daerah lahan kritis dan kawasan hutan di luar hutan lindung di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Purbalingga, Jumat (5/2).
”Kabupaten Purbalingga pada tahun anggaran 2009 menerima program sertifikasi tanah bagi pemilik lahan di daerah lahan kritis dan kawasan hutan di luar kawasan hutan lindung sebanyak 200 bidang," kata Triyono.
Menurut Bupati, biaya pembuatan sertifikat tanah yang dialokasikan untuk Desa Serang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 317.500 per bidang tanah dengan total bantuan mencapai Rp63.500.000.

Terkait dengan hal itu, Triyono mengatakan, pemilik lahan yang menerima sertifikat diharapkan dapat memanfaatkan haknya dengan baik. "Jika membutuhkan dana untuk usaha ekonomi produkstif, sertifikat tersebut juga dapat diagunkan untuk memperoleh modal dari bank," terang Triyono.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, pelaksanaan sertifikasi tanah ini dibantu panitia yang dibentuk di tingkat desa.
Dalam hal ini, panitia tingkat desa membantu penyiapan data-data yang dibutuhkan untuk kelengkapan prosedur pembuatan sertifikat tanah. "Pelaksana pengukuran tanah adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga yang dimulai sejak Maret 2009 dan selesai penerbitan sertikatnya pada Januari 2010," kata Imam.
Selain program sertifikasi tanah, Desa Serang juga memperoleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) untuk proyek pengaspalan jalan sebesar Rp278.590.800 dan pembangunan taman kanak-kanak (TK) senilai Rp 144.282.800.
Selain itu juga memperoleh bantuan dari APBD Provinsi Jawa Tengah untuk pavingisasi sebesar Rp30 juta, pengaspalan sejumlah Rp 35 juta, dan sarana air bersih senilai Rp30 juta. "Desa ini juga memperoleh alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp108.576.000 dan program Padat Karya Pangan (PKP) sejumlah Rp29.450.000," kata Imam. (Wot-an/y/Hr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar