PURBALINGGA - Mendekati masa kampanye pemilu kepala daerah bupati/wakil bupati Purbalingga yang dimulai 1 April mendatang. Bupati Purbalingga Triyono Budi Sasongko menerbitkan Peraturan Bupati nomor 19 Tahun 2010, tentang Fasilitas Umum yang dapat digunakan sebagai tempat/lokasi kampanye pemilihan bupati/wakil bupati.
Adapun maksud diterbitkannya peraturan bupati tersebut adalah dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, keindahan serta kondusifitas wilayah, guna mensukseskan pemilukada 2010.
Hal ini disampaikan Sekda Purbalingga Drs Subeno, MM., saat membuka Seminar Sehari “Mewujudkan Pemilukada yang Demokratis, Aman, Damai dan Kondusdif digedung Dekopinda, siang tadi.
Dituturkan Subeno, sukses pemilukada tidak hanya diukur dari kondisi keamanan dan ketertiban pelaksanaan pemilukada, tetapi jauh lebih bermakna adalah tingginya kadar pertisipasi politik rakyat serta akseptabilitas hasil pemilukada.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satya Giri Podo menjelaskan, dengan dikeluarkannya perbup tentang lokasi kampanye diharapkan dapat diindahkan oleh masing-masing tim kampanye. Karena dalam perbup tersebut dijelaskan lokasi atau fasilitas umum yang dapat digunakan untuk berkampanye.
Pihaknya akan bertindak tegas bagi pasangan calon yang tidak mengindahkan Perbup tersebut.
Lokasi untuk kampanye tertutup kebanyakan berada di gedung/aula milik koperasi, sedangkan untuk kampanye terbuka diijinkan untuk menggunakan lapangan desa/kelurahan. Sedangkan gedung atau aula balai desa /kelurahan tidak diperbolehkan dijadikan lokasi kampanye. (Umang-RSP)
Copyright@UmangRSP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar